Menurut Dr. Sumanto, M.Pd, mantan Kepala Subdit Tenaga Kependidikan Direktorat PTK-PNF, sesuai UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas), tenaga kependidikan PNF terdiri dari penilik dan pengelola PNF. “Jumlah penilik PNF pada awal 2008 hampir 7000 orang,” katanya. Seluruh penilik berstatus pegawai negeri sipil (PNS),” katanya. Sumanto menambahkan, sebagaimana pendidik dan tenaga kependidikan PNF lainnya, secara umum masalah yang dihadapi penilik juga banyak dan kompleks. Misalnya dari sisi kualifikasi, ada sekitar 60% penilik yang belum berpendidikan S-1 atau D-4. “Dari sisi kompetensi lebih memprihatinkan lagi. Pasalnya, penilik PNF yang ada sekarang berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang berasal dari guru, kepala sekolah, pejabat struktural, bahkan ada pula yang tak punya latar belakang atau pemahaman di bidang pendidikan,” tuturnya.
Di sejumlah daerah, lanjut Sumanto, ada penilik PNF yang berasal dari staf administrasi, pegawai dinas kebersihan, purbakala, dan lain-lain. Hal ini terjadi karena sejak berlakunya otonomi daerah, kewenangan mengangkat dan menempatkan penilik PNF ada di tangan pemerintah daerah. Pusat tidak bisa lagi melakukan intervensi. “Kalau mereka tidak punya pemahaman di bidang pendidikan, khususnya PNF, lalu apa yang bisa diharapkan. Jadi tantangannya berat sekali. Bahkan yang lebih gawat lagi, ada sebagian daerah yang memandang tidak perlu ada penilik,” tutur Sumanto (MISI, edisi 04/April 2008).
Hingga kini, Direktorat PTK-PNF telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu penilik PNF, misalnya melalui pendidikan dan pelatihan (diklat), pemberian beasiswa untuk melanjutkan ke jenjang S-1, bantuan block grant, studi banding, jambore, dan lain-lain. Selain itu, ada satu upaya strategis lain yang tidak kalah penting, yakni memberdayakan asosiasi penilik PNF atau Ikatan Penilik Indonesia (IPI). Organisasi ini dipimpin oleh Drs. Endro Harjanto, M.Pd.
Kiprah IPI
Endro Harjanto terpilih sebagai Ketua Umum IPI bersamaan dengan dideklarasikannya organisasi tersebut pada 16 September 2006. IPI berkantor pusat di Jl. Antasari No 8 Kota Cirebon, Jawa Barat. Tujuan dibentuknya organisasi ini antara lain untuk menjalin komunikasi di kalangan penilik, berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta mendorong mereka agar lebih meningkatkan kompetensinya dalam upaya menyukseskan penyelenggaraan pendidikan non formal yang bermutu.
Sehari-hari Endro Harjanto bekerja sebagai penilik PNF di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kabupaten Klaten termasuk salah satu daerah yang sangat peduli terhadap keberadaan penilik. Di kabupaten ini terdapat 78 penilik, yang disebar di 26 kecamatan. Setiap kecamatan mempekerjakan tiga orang penilik.Menurut Endro Harjanto, kiprah IPI di daerah cukup beragam, karena sangat bergantung dari pengurus setempat. Kalau mereka kreatif dalam merancang kegiatan, serta lincah dan aktif berkomunikasi dengan pejabat daerah dan anggota DPRD, maka besar kemungkinan daerah tersebut akan memperhatikan. Apalagi kalau kabupaten/kota itu merupakan daerah surplus. “Besar kemungkinan mereka mendapat tunjangan transportasi, dan mendapat fasilitas sepeda motor,” katanya.
Ia mencontohkan di Kabupaten Klaten, tempat dirinya bertugas. Seluruh penilik mendapat tunjangan bulanan dan fasilitas sepeda motor. Bahkan, ada kabupaten lain yang bersedia memberi tunjangan transpor sampai Rp 300.000 per bulan. “Sebaliknya, saya juga mendapat laporan yang menyedihkan. Ada kabupaten lain yang tidak memberikan tunjangan transpor maupun sepeda motor,” tutur pria berkumis lebat yang gemar bermain musik itu.
Pendataan Penilik
Selain masih cukup banyaknya penilik PNF yang belum berkualifikasi S-1 dan latar belakang mereka yang beragam sebagaimana diutarakan Dr. Sumanto di atas, persoalan lain yang menggelayuti penilik PNF adalah masalah pendataan, kesetaraan penilik PNF dengan pengawas sekolah, dan keterbatasan sarana.
Menurut Endro Harjanto, melalui IPI ia berusaha membantu Direktorat PTK-PNF dalam mengumpulkan data lengkap profil setiap penilik PNF. Hingga Agustus 2008, Direktorat PTK-PNF sudah berhasil mendata sekitar 6.600 orang. Kekurangannya yang tinggal sedikit itu akan dibantu oleh IPI. “Diperkirakan akhir tahun ini sudah selesai,” katanya.Pendataan secara lengkap itu sangat perlu lantaran ada kemungkinan pada tahun 2009 penilik diberi insentif oleh Direktorat PTK-PNF. Sebelumnya, mereka mendapat insentif Rp 100.000 setiap bulan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PNFI). Tetapi, insentif tersebut dicabut pada tahun 2008 menyusul dipangkasnya anggaran seluruh departemen, termasuk Depdiknas, oleh Departemen Keuangan yang rata-rata besarnya 15% sebagai dampak dari kenaikan harga minyak.
“Teman-teman pada bertanya-tanya, mengapa insentif dari Ditjen PNFI kok berhenti. Mudah-mudahan tahun 2009 mengucur lagi, yang katanya akan melalui Direktorat PTK-PNF. Karena itu kami melengkapi data kongkrit profil penilik. Kalau datanya tidak lengkap, tentu mereka kesulitan mendapat insentif,” katanya.
Kendala yang dihadapi IPI dalam melakukan pendataan adalah masih adanya provinsi yang tidak memiliki kepengurusan IPI, yakni Irian Jaya Barat (Irjabar) dan Sulawesi Barat (Sulbar). Dua provinsi ini memang merupakan provinsi baru. Selain itu, di beberapa provinsi terutama di kawasan Indonesia Timur, IPI juga mengalami kesulitan lantaran tempat tinggal penilik berjauhan. Karena itu Endro berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pengumpulan data mereka, sehingga target selesai akhir 2008 bisa tercapai.
Tak Sebaik Pengawas Sekolah
Masalah lain yang dihadapi penilik adalah adanya perbedaan perlakuan dengan pengawas sekolah. “Sebagaimana pengawas sekolah, penilik juga berstatus PNS. Bahkan cakupan tugasnya jauh lebih kompleks, karena yang diawasi seluruh kegiatan PNF. Namun berulang kali saya katakan, nasib penilik belum sebaik pengawas sekolah,” kata Endro Hardjanto.
Menurut Endro, paling tidak ada dua hal yang menjadi sumber pembedaan perlakuan penilik dengan pengawas sekolah. Pertama, pembatasan usia pensiun. Usia pensiun pengawas sekolah 60 tahun karena dikategorikan tenaga fungsional, sementara penilik 56 tahun karena bersandar pada aturan lama yang memasukkan mereka dalam kategori jabatan struktural. “Jika mengacu pada UU Sisdiknas, mestinya batasan usia itu sama,” katanya.
Kedua, menyangkut tunjangan. Tunjangan pengawas sekolah lebih tinggi dibanding penilik PNF. “Selisihnya mungkin tidak seberapa, tapi ini menyangkut prestise. Mengapa sama-sama bekerja sebagai pengawas kok besar tunjangannya dibedakan. Wajar kalau teman-teman penilik merasa cemburu,” tuturnya.
Padahal cakupan tugas penilik jauh lebih kompleks. Yang ditangani adalah seluruh kegiatan PNF. Jaraknya seringkali berjauhan. Warga belajar yang dihadapi bisa anak-anak, remaja, atau orang tua. Bahkan waktunya juga tidak tentu, bisa pagi, siang, sore, atau malam. Untuk mengawasi kegiatan PAUD, pendidikan kursus, atau pendidikan kesetaraan, bisa dilakukan pada pagi, siang, atau sore hari. “Tetapi untuk kegiatan pendidikan keaksaraan, seringkali dilakukan pada malam hari, karena kesempatan warga belajar memang hanya pada malam hari. Soalnya kalau siang mereka bekerja,” katanya.
Endro berharap, diskriminasi perlakuan antara pengawas sekolah dan penilik harus segera diakhiri. Kesetaraan perlakuan itu bukan hanya penting bagi para penilik untuk membangkitkan rasa percaya dirinya, tetapi juga bagi publik agar memandang keberadaan penilik PNF dalam posisi yang terhormat.
Keterbatasan Sarana
Penilik PNF berkantor di dinas pendidikan kabupaten/kota. Hanya mereka dititipkan di kantor dinas pendidikan kecamatan. Penilik PNF harus bekerjasama secara erat dengan petugas TLD (Tenaga Lapangan Dikmas), yang bertugas membantu penilik PNF dalam mengumpulkan seluruh data dan kegiatan PNF di wilayah kerjanya.Lantaran cakupan kerjanya yang luas dan tidak mengenal waktu, maka ketersediaan sarana transportasi (sepeda motor) menjadi syarat mutlak bagi penilik. Kalau mereka tidak memiliki sepeda motor, bisa dipastikan akan kedodoran dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, mereka harus berkeliling dari satu kegiatan PNF ke kegiatan lain yang jaraknya bisa berjauhan, dan dari pagi hingga malam hari.
Ketersediaan alat transprotasi itu mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, karena kewenangan penilik berada di bawah mereka. Hanya saja, tidak semua kabupaten/kota yang berbaik hati mau menyediakan sepeda motor.Jangankan sepeda motor, mengangkat penilik dalam jumlah yang memadai saja tidak mau, karena ada sebagian bupati/walikota yang menganggap keberadaan penilik tidak penting. Misalnya di salah satu kota di Provinsi Jawa Tengah, hanya terdapat satu orang penilik. “Bahkan saya mendapat laporan, di Provinsi Lampung ada satu kabupaten yang tidak ada peniliknya. Sementara di sebuah kabupaten di Jawa Barat, pekerjaan penilik dirangkap oleh pengawas sekolah,” kata Endro.
Perlakuan terhadap penilik PNF memang sangat bergantung dari pemahaman pejabat daerah terhadap keberadaan pendidikan nonformal di daerah itu. Kalau mereka peka terhadap pendidikan, maka akan memperhatikan. “Tetapi kalau pejabatnya tidak paham, apalagi dikelilingi oleh orang-orang yang juga kurang peduli pendidikan, maka nasib penilik bisa kurang menggembirakan. Inilah salah satu tugas IPI untuk meyakinkan para bupati/walikota akan pentingnya keberadaan penilik,” tegas Endro.
Kecewa Membawa Berkah
Endro Harjanto lahir di Surakarta, Jawa Tengah, tanggal 18 Desember 1962. Setelah lulus SPG (Sekolah Pendidikan Guru) tahun 1981, setahun kemudian ia diangkat sebagai PNS menjadi guru SD. Di tengah kesibukannya mengajar, ia melanjutkan ke S-1 di Universitas Widya Dharma, Klaten, hingga lulus tahun 1992.
Setelah cukup lama mengajar di SD dan pangkatnya sudah memenuhi syarat, ia melamar menjadi kepala sekolah. Namun beberapa kali ia mencoba mengikuti seleksi sebagai kepala sekolah, selalu kandas. “Ada pejabat atasan saya yang tidak berkenan,” katanya. Ia pun berniat menjadi pengawas sekolah, namun saat itu tidak memungkinkan karena syarat menjadi pengawas sekolah harus pernah menjadi kepala sekolah.Di tengah kekecewaannya itu, pada tahun 1999 ada tawaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten untuk alih jabatan dari guru menjadi penilik PNF. Akhirnya ia mengikuti seleksi dan lulus. “Jadi ini kekecewaan yang membawa berkah,” ungkap Endro, ayah dua anak dari perkawinanya dengan Hastusi, S.Pd, yang bekerja sebagai Kepala SD. Di tengah kesibukannya bekerja sebagai penilik, ia juga melanjutkan pendidikannya ke S-2 Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan lulus tahun 2006.
Secara pribadi Endro merasa lebih enjoy bekerja sebagai penilik PNF dibanding saat menjadi guru. “Tidak terpancang dengan jam tertentu. Apalagi saya menyukai kerja di lapangan, suka bergaul dengan masyarakat. Jadi klop,” katanya. Endro juga bekerja sebagai penyiar di Radio Swadesi Klaten.
Endro juga gemar olahraga, terutama tenis dan tenis meja. Dan potensi lain yang juga dimiliki adalah keahliannya dalam menyanyi. Ia dulu pernah membentuk grup musik band. Ia diberi kelebihan suara yang ngebas. “Kalau ada acara yang menampilkan musik, saya tidak menyanyi rasanya gatal,” tuturnya. Ia juga bekerja sambilan sebagai pembawa acara atau MC dalam berbagai kegiatan atau hajatan di Klaten. “Pokoknya, tugas yang paling saya senangi adalah yang berhubungan dengan suara,” ia menambahkan.
Meski aktif sebagai Ketua Umum IPI dan kesibukan pekerjaan lainnya berjibun, Endro tetap fokus pada tugasnya sehari-hari sebagai penilik. Bahkan berbagai kelebihan yang ia miliki, terutama yang berkaitan dengan suara emasnya, dimanfaatkan betul dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai penilik. Hal ini menjadi daya tarik yang ampuh bagi para peserta pendidikan nonformal. Untuk menggairahkan kegiatan pendidikan PNF, atau menarik warga agar mau mengikuti pendidikan nonformal, ia tidak jarang memanfaatkan dengan menampilkan kegiatan bermusik.
Syaeful Anan









